Cara Membuat Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja)

Para Pencari kerja di Indnesia semakin lama semakin banyak apalagi setiap tahunnya pengangguran semakin bertambah karena sedikitnya ketersediaan lapangan pekerjaan yang ada di negri kita yang kaya namun misikin di dalamnya

Maraknya Lowongan Kerja saat ini membuat pera pencari kerja ada yang dituntut untuk melengkapi dokumen dan juga berkas - berkas penting lainya seperti yang bisa saat adanya perekrutan PNS yakin Membuat Kartu Kuning / AK1 (Kartu Pencari kerja )

Bagi Teman - teman yang belum pernah membuat nya tentu sangat membingungkan juga belum mengetahui apa syarat - syaratnya yang harus di berikan saat akan membuat kartu kuning pencari kerja ini apa lagi yang rumahnya jauh dari kantor dinas ketenaga kerja pastinya akan menyusahkan jika harus bolak balik. Berikut Loker kerja baru menampilkan Persayratan yang harus di siapkan saat akan membuat Kartu kuning pencari kerja

Loker Kera Baru

PERYARATAN MEMBUAT KARTU KUNING AK-1 (KARTU PENCARI KERJA)
  1. Foto Copy KTP yang masih berlaku
  2. Foto copy akte kelairan 
  3. Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
  4. Foto copy Ijazah SD samapi Pendidikan Terakir
  5. Pas Foto Ukuran 4x3 sebanyak 2 buah (Sebaiknya bawa Lebih)
PROSES PEMBUATAN KARTU KUNING AK-1 (KARTU PENCARI KERJA)
  1. Datang ke Dinasketrans setempat dengan membawa persyaratan di atas
  2. Lebih Baik membawa dokumen Asi (KTP dan Ijazah Asli) Untuk Mencockan data
  3. Mengisi Formulir untuk keperluan pembuatan kartu kuning 
  4. setelah kartu kuning jadi, Foto copy kartu kuning tersebut dan mintakan Legalisir
Nah Ternyata Mudah bukan Langakh - Langkah dan cara membuat Kartu Kuning AK-1 (Kartu pencari Kerja) Tersebut, Kita hanya perlu membawa dokument yang tertera di atas agar bisa langsung di proses Oleh pihak Disnaketrans dan semoga kartu Pencari Kerja bisa di gunakan Sebaik - Baiknya Untuk keperluan mencari kerja yang di inginkan.